Untuk Para Suami, Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu

Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Walau demikian, tak tutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja serta bahkan jadi tulang punggung keluarga.


Idealnya seorang suami serta istri saling bahu membahu penuhi kebutuhan rumah tangga. Apabila suami memberikan nafkah, jadi sang istri yang mengatur keuangan.



 Tetapi, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk penuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga akhirnya sang istri turut bekerja untuk membantu suami. Begitu, sang istri bakal memiliki penghasilannya sendiri.

Lalu, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Berhakkah seorang suami untuk mengambil upah istrinya? Serta, wajibkah istri memberi sebagian penghasilannya untuk penuhi kebutuhan rumah tangganya? berikut ulasan selengkapnya.

Berdasarkan fatwa ulama, disepakati kalau bila pendapatan atau upah suami yang juga jadi hak untuk istrinya, jadi tidak sama perihal dengan upah istri dari pekerjaan yang dilakukannya yaitu punya istri serta tak ada hak untuk suaminya sedikitpun. Kecuali bila sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.

Jika seorang suami memakan harta punya istri tanpa ada sepengetahuannya, jadi bisa dikatakan kalau ia berdosa. Seperti firman Allah Ta’ala

“Janganlah mengonsumsi harta orang lain di antara kalian dengan cara batil” (QS. An-Nisa : 83)

Waktu seorang ajukan pertanyaan pada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin mengenai hukum suami yang mengambil duit punya istrinya untuk lalu dipadukan dengan uangnya. Jadi Syaikh al-Jibrin menyampaikan kalau tak disangsikan lagi kalau istri lebih memiliki hak dengan
mahar serta harta yang ia punyai, baik lewat usaha yang dikerjakannya, warisan, hibah serta
harta yang ia punyai. Jadi itu adalah hartanya serta jadi kepunyaannya. Hingga dialah yang paling memiliki hak untuk lakukan apa sajakah dengan hartanya itu tidak ada campur tangan dari pihak yang lain.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Untuk Para Suami, Ketahuilah Uangmu Milik Istrimu Tapi Uang Istrimu Bukan Milikmu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel